matanuansa.com – Camat Jemaja Timur menghadiri Musyawarah Desa untuk Penyusunan Pembangunan Desa dengan agenda mencermati ulang dokumen RPJMD Desa, menyampaikan hasil pencermatan RPJMD Desa, dan membentuk Tim Verifikasi untuk memastikan proses pembangunan desa sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini adalah bagian dari siklus perencanaan pembangunan desa, yang bertujuan untuk menyesuaikan atau mengubah rencana jangka panjang desa (RPJMD Desa) agar relevan dengan kondisi terbaru dan kebutuhan masyarakat.
1. Mencermati Ulang Dokumentasi RPJMD Desa
Pada tahap ini, Camat beserta unsur desa lainnya akan mengkaji ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Desa yang sudah ada.
Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kesesuaiannya dengan kondisi terkini, peraturan yang berlaku, dan aspirasi masyarakat.
Pengkajian mendalam terhadap dokumen RPJMD Desa, termasuk analisis capaian, kendala, dan potensi yang ada di desa.
2. Menyampaikan Hasil Pencermatan RPJMD Desa
Camat akan menyampaikan temuan-temuan dari hasil pencermatan RPJMD Desa kepada seluruh peserta Musyawarah Desa, seperti Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat.
Presentasi dan diskusi mengenai poin-poin penting, perubahan, atau penyesuaian yang diperlukan dalam RPJM Desa.
3. Pembentukan Tim Verifikasi
Untuk memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan desa dilaksanakan sesuai dengan RPJM Desa yang telah disepakati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Camat bersama peserta musyawarah akan menentukan individu atau kelompok yang akan menjadi tim verifikasi. Tim ini akan bertugas untuk memantau dan memastikan setiap program pembangunan desa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.



















