Pakaian Korpri pada 17 Agustus wajib dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upacara hari besar nasional.

Berita373 Dilihat
banner 468x60

matanuansa.com – Pakaian seragam batik Korpri digunakan bersama bawahan celana atau rok warna biru tua. Pria mengenakan peci nasional hitam, sedangkan wanita berjilbab menggunakan jilbab berwarna biru tua.

Wajib bagi ASN: Seluruh ASN wajib mengenakan pakaian seragam batik Korpri pada setiap tanggal 17 setiap bulan, termasuk pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

banner 336x280

Bagian dari Hari Besar Nasional:
Penggunaan seragam Korpri pada tanggal 17 adalah bentuk identitas, kebanggaan, dan profesionalisme sebagai abdi negara, terutama saat upacara hari besar nasional seperti 17 Agustus
.
Kelengkapan Pakaian Korpri
Atasan:
Kemeja batik Korpri dengan kerah dan lengan panjang, serta saku di dada kiri.
Bawahan: Celana panjang atau rok warna biru tua untuk pria dan wanita.
Aksesori Pria: Peci hitam polos yang dikenakan saat upacara.

Aksesori Wanita Berjilbab: Jilbab berwarna biru tua.
Sepatu: Sepatu warna hitam.
Perlengkapan Lainnya: Lencana Korpri, papan nama, dan tanda pengenal di saku baju.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *