matanuansa.com – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan tunai kepada warga desa Bukit Padi yang kurang mampu, dengan tujuan meringankan beban ekonomi Masyarakat.
Berikut adalah beberapa informasi umum tentang BLT Desa:
Sumber Dana: BLT Desa dibiayai dari Dana Desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
Kriteria Penerima: Biasanya yang berhak menerima BLT Desa adalah warga miskin atau rentan miskin, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Besaran Bantuan: besaran BLT Desa 300.000 setiap bulan
Mekanisme Penyaluran: Penyaluran BLT Desa dilakukan oleh pemerintah desa setempat, disalurkan secara Tunai
program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bulan Agustus 2025 di Desa Bukit Padi, pencairan bantuan ini adalah bagian dari program nasional yang disalurkan ke desa untuk membantu warga miskin. BLT Dana Desa ini memberikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan, khususnya masyarakat tertentu seperti keluarga miskin yang tidak menerima bantuan Lain. Penerima BLT DD Desa Bukit Padi Sejumlah 18 Orang, Yang terdiri dari 2 Dusun, Dusun 1, Dusun 2 Bukit Padi. BLT Diserahkan Oleh Kades Desa Bukit Padi Secara Simbolis yg di dampingi Staf TAPEM Kecamatan Jemaja Timur TRANTIB Kecamatan Jemaja Timur, BPD Bukit Padi, Babinsa, Babinpotmal dan Staf Desa Bukit Padi berlokasi di Balai kantor Desa Bukit Padi.













