Menu

Mode Gelap
Camat Jemaja Timur Pimpin Goro Jumat Bersih Gerakan Indonesia ASRI di Area Publik Jalan Umum Pengurus Masjid At-Taqwa Kuala Maras Santuni Anak Yatim dan Disabilitas di Peringatan 10 Muharram 1448 Hijriah Camat Jemaja Timur Pimpin Gotong Royong Gabungan Gerakan Indonesia ASRI di Desa Bukit Padi Kades Ulu Maras Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriah 1448 H pada Peringatan 10 Muharram di Masjid Al-Munawwarah Camat Jemaja Timur Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Peringatan HUT ke-18 Kabupaten Kepulauan Anambas Sekcam Jemaja Timur Pimpin Upacara Hari Jadi ke-18 Kabupaten Kepulauan Anambas di Halaman Kantor Kecamatan Jemaja Timur

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Matanuansa

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!